MAHASISWA, YUK PAHAMI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

 


JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya. Bagi masyarakat kurang mampu atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah.

Pada Kamis (14/12/2023), bertempat di Aula Lantai 3 Fakultas Teknologi Informasi (FTI) Universitas Flores (Uniflor) berlangsung kegiatan BPJS Kesehatan Goes to Customer dengan tema Kemudahan Akses Informasi Dalam Program JKN. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WITA dihadiri oleh Kabag Kesejahteraan dan Alumni Kantor Kemahasiswaan dan Alumni Uniflor Maria Goretty Diciloam Bantas, M. Pd., Kabag Minat dan Bakat Kantor Kemahasiswaan dan Alumni Uniflor Yulius Dala Ngapa, M. Si., Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Ende Hendry Mario Sani Nggadas beserta jajarannya, mahasiswa perwakilan dari masing-masing prodi di Uniflor.


Maria Bantas menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pentingnya JKN. Sementara itu, Hendry Nggadas mengatakan program JKN merupakan program yang dijadwalkan sosialisasinya kepada masyarakat dan saat ini menyasar Generasi Milenial termasuk di dalamnya mahasiswa. Oleh karena itu dinamakan BPJS Kesehatan Goes to Customer.

Dalam pemaparan materinya, Hendry mengatakan bahwa proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong-royong dengan menjadi peserta program JKN. Hak peserta Program JKN-KIS antara lain menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran, memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN, serta mendapatkan manfaat di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.(2teh).

0 Komentar